BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Istilah Homoseksual berasal dari bahasa Inggris “Homosexual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Sedangkan Lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Istilah Homoseksual, dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah , yang pelakunya disebut ; yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan : (laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya). Sedangkan istilah Lesbian, juga dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah, pelakunya disebut yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan: , (perempuan yang selalu mengumpuli sesamanya).
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminnya, baik sesama pria ataupun wanita. Namun, biasanya istilah Homosex itu dipakai untuk seks antarpria; sedangkan untuk seks antarwanita, disebut Lesbian (Female Homosex). Lawan Homosex adalah Heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda kelaminnya (seorang pria dengan wanita).
Homoseksual (Liwath, bhs. Arab) dilakukan dengan cara memasukkan penis (Zakar, bhs. Arab) kedalam anus (Dubur, bhs. Arab); sedangkan lesbian dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).
Perbuatan kaum Homo, baik seks antarsesama pria (Homoseksual), maupun seks antar sesama wanita (Lesbian), merupakan kejahatan (Jarimah/Jinayah, bhs. Arab) yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut hukum pidana di Indonesia (Vide pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana)
2. Umat (bangsa) yang terkenal Homoseksual dan Lesbian
Sebagai contoh dalam Al-Qur’an, diceritakan sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal Homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan, kecuali sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama laki-laki.
Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan, karena kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup dan dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun bisa digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh karena itu, ketika Nabi Luth didampingi oleh para Malaikat utusan Allah yang bertampan pemuda rupawan, maka ia merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka (Malaikat) itu adalah manusia biasa yang menemuinya.
Timbulnya kecemasan Nabi Luth, karena dibayangkannya bahwa tamu-tamunya itulah yang akan menjadi rebutan yang hebat dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang rupawan. Ia merasa bahwa gejolak yang ditimbulkan oleh kaumnya dalam hal tersebut, sulit diatasinya dan pasti banyak menimbulkan pengorbanan jiwa, di samping itu juga malu terhadap tamunya itu.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth, antara lain :
"(Nabi Luth berkata kepada kaumnya): mengapa kamu mendatangi (menggauli jenis laki-laki) diantara manusia? Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas"
"Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: saat ini adalah hari yang sangat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya kamu telah tahu, bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki."
Jadi, praktek Homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Tetapi prakteknya tidak terlihat keterangannya dalam Al-Qur’an, namun hingga sekarang ini merajalela dimasyarakat sekuler atau di Negara Barat.
Praktek tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berpaham sekuler, dan tidak dikatagorikan sebagai pelanggaran tuna susila. Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan untuk memberantas kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari peraktek Homoseksual dan Lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Oleh karena itu praktek Homoseksual dan Lesbian paling menonjol di negara Barat, yang resiko penyakit yang ditimbulkannya, sampai menular ke negara timur, lewat turis-turis mereka.
3. Hukumnya
Praktek Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum Islam tentang sanksi (ganjaran) yang harus dibarikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary dengan mengatakan: Al Baghawiyyu berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum Islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat Imam Syafi’i.
Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh Homoseksual mendapatkan ganjaran dera sebanyak 100 kali atau diasingkan setahun; baik laki-laki maupun perempuan yang pernah kawin ataupun yang belum. Ada juga segolongan Ulama lain berpendapat, bahwa pelaku Homoseksual wajib dirajam walaupun belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal. Pendapat lain Imam Syafi’i menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh Homoseksual dan Lesbian) wajib dibunuh. Sebagaimana keterangan dalam Hadist yaitu:
"Barang siapa yang menjumpai orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek Homoseksual/Lesbian) maka dia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya "
Dalam Hadist lain juga menyebutkan sebagai berikut:
"Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain; dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain. "
Onani/Masturbasi
1. Pengertian
Istilah Masturbasi, berasal dari bahasa Inggris “Masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam, yang disebutnya sebagai istilah , yang berarti Onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim (kata benda) (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) lalu menjadi yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian Masturbasi/Onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.
2. Hukumnya
Ulama hukum Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan Masturbasi/Onani ini, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini dapat dikemukakan bebrapa macam pendapat Ulama hukum, yaitu:
a. Pengikut Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengatakan; perbuatan Masturbasi hukumnya haram. Karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan kejalan yang haram. Pendapat ini didasarkan pada ayat yang berbunyi:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari dibalik itu (dengan zina, Homoseksual dan Masturbasi), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. "
b. Pengikut Madzhab Hanbaliyah mengatakan; perbuatan Masturbasi hukumnya haram, dan dibolehkan dalam ajaran agama bila seseorang bermaksut untuk terhindar dari dorongan Libido yang mengarah kepada perzinaan.
c. Imam Ibnu Hazm berkata; Perbuatan Masturbasi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena menghindari perbuatan zina misalnya, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Pendapat ini didasarkan pada pendapat bebrapa Sahabat dan Tabi’in, antara lain:
• Ibnu Umar dan Athaa’ menetapkan hukumnya makruh;
• Ibnu Abbas, Al Hasan dan beberapa pembesar Ulama Tabi’in mengatakan hukumnya mubah atau boleh.
d. Pengikut Madzhab Hanafiyah mengatakan; perbuatan Masturbasi pada dasarnya dihukumi haram, tetapi terkadang wajib dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut, hukumnya wajib.
Namun mengenai hal ini pada kaidah fiqih juga dijelaskan, yakni sebagai berikut:
"Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekedarnya saja/tidak berlebihan."
Tetapi yang lebih baik lagi, bila mana kita mau merujuk kepada suri tauladan baginda Rasulullah SAW, dengan sabdanya yang berbunyi:
“Hai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang sudah ada kemampuan maka kawinlah, sebab hal tersebut dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barang siapa diantara kalian yang tidak/belum mampu untuk itu maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung”.
Daftar Pustaka
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Gunung Agung
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia
Yusuf Qardawi, Muhammad. 1993. Halal dan Haram. Surabaya: Bina Ilmu
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Istilah Homoseksual berasal dari bahasa Inggris “Homosexual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Sedangkan Lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks dengan sesamanya pula.
Istilah Homoseksual, dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah , yang pelakunya disebut ; yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan : (laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya). Sedangkan istilah Lesbian, juga dijumpai dalam agama Islam sebagai istilah, pelakunya disebut yang dapat diartikan secara singkat oleh bangsa Arab dengan perkataan: , (perempuan yang selalu mengumpuli sesamanya).
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminnya, baik sesama pria ataupun wanita. Namun, biasanya istilah Homosex itu dipakai untuk seks antarpria; sedangkan untuk seks antarwanita, disebut Lesbian (Female Homosex). Lawan Homosex adalah Heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda kelaminnya (seorang pria dengan wanita).
Homoseksual (Liwath, bhs. Arab) dilakukan dengan cara memasukkan penis (Zakar, bhs. Arab) kedalam anus (Dubur, bhs. Arab); sedangkan lesbian dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan atau climax of the sex act).
Perbuatan kaum Homo, baik seks antarsesama pria (Homoseksual), maupun seks antar sesama wanita (Lesbian), merupakan kejahatan (Jarimah/Jinayah, bhs. Arab) yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut hukum pidana di Indonesia (Vide pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana)
2. Umat (bangsa) yang terkenal Homoseksual dan Lesbian
Sebagai contoh dalam Al-Qur’an, diceritakan sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal Homoseksual. Mereka tidak mau mengawini perempuan, kecuali sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama laki-laki.
Tatkala Nabi Luth menawarkan beberapa orang perempuan cantik untuk dikawini, maka mereka menolaknya dengan mengatakan: kami sama sekali tidak menginginkan perempuan, karena kami sudah memiliki pasangan hidup yang lebih baik: yaitu laki-laki yang berfungsi sebagai teman hidup dan dapat membantu kelangsungan hidup kami, ia pun bisa digunakan untuk melampiaskan nafsu seksual. Oleh karena itu, ketika Nabi Luth didampingi oleh para Malaikat utusan Allah yang bertampan pemuda rupawan, maka ia merasa cemas karena mereka mengira bahwa mereka (Malaikat) itu adalah manusia biasa yang menemuinya.
Timbulnya kecemasan Nabi Luth, karena dibayangkannya bahwa tamu-tamunya itulah yang akan menjadi rebutan yang hebat dikalangan kaumnya karena mereka sangat gemar terhadap pemuda-pemuda yang rupawan. Ia merasa bahwa gejolak yang ditimbulkan oleh kaumnya dalam hal tersebut, sulit diatasinya dan pasti banyak menimbulkan pengorbanan jiwa, di samping itu juga malu terhadap tamunya itu.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan sifat-sifat kaum Nabi Luth, antara lain :
"(Nabi Luth berkata kepada kaumnya): mengapa kamu mendatangi (menggauli jenis laki-laki) diantara manusia? Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas"
"Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para Malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: saat ini adalah hari yang sangat sulit. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (Homoseksual). Luth berkata: hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah diantaramu seorang yang berakal? Mereka menjawab: sesungguhnya kamu telah tahu, bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki."
Jadi, praktek Homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Tetapi prakteknya tidak terlihat keterangannya dalam Al-Qur’an, namun hingga sekarang ini merajalela dimasyarakat sekuler atau di Negara Barat.
Praktek tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berpaham sekuler, dan tidak dikatagorikan sebagai pelanggaran tuna susila. Dan kalaupun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan untuk memberantas kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari peraktek Homoseksual dan Lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Oleh karena itu praktek Homoseksual dan Lesbian paling menonjol di negara Barat, yang resiko penyakit yang ditimbulkannya, sampai menular ke negara timur, lewat turis-turis mereka.
3. Hukumnya
Praktek Homoseksual dan Lesbian, diharamkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat Ulama hukum Islam tentang sanksi (ganjaran) yang harus dibarikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin Bin Abdil Aziz Al Malibary dengan mengatakan: Al Baghawiyyu berkata: ahli ilmu hukum Islam berbeda pendapat dalam masalah ganjaran hukum praktek Homoseksual/Lesbian. Maka ada sekelompok Ulama hukum Islam yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib dirajam. Dan apabila dia belum pernah kawin, maka wajib didera sebanyak 100 kali. Penetapan inilah yang mencerminkan kedua pendapat Imam Syafi’i.
Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh Homoseksual mendapatkan ganjaran dera sebanyak 100 kali atau diasingkan setahun; baik laki-laki maupun perempuan yang pernah kawin ataupun yang belum. Ada juga segolongan Ulama lain berpendapat, bahwa pelaku Homoseksual wajib dirajam walaupun belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hanbal. Pendapat lain Imam Syafi’i menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh Homoseksual dan Lesbian) wajib dibunuh. Sebagaimana keterangan dalam Hadist yaitu:
"Barang siapa yang menjumpai orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek Homoseksual/Lesbian) maka dia harus menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya "
Dalam Hadist lain juga menyebutkan sebagai berikut:
"Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain; dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain. "
Onani/Masturbasi
1. Pengertian
Istilah Masturbasi, berasal dari bahasa Inggris “Masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam, yang disebutnya sebagai istilah , yang berarti Onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim (kata benda) (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) lalu menjadi yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian Masturbasi/Onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.
2. Hukumnya
Ulama hukum Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan Masturbasi/Onani ini, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini dapat dikemukakan bebrapa macam pendapat Ulama hukum, yaitu:
a. Pengikut Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengatakan; perbuatan Masturbasi hukumnya haram. Karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan kejalan yang haram. Pendapat ini didasarkan pada ayat yang berbunyi:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari dibalik itu (dengan zina, Homoseksual dan Masturbasi), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. "
b. Pengikut Madzhab Hanbaliyah mengatakan; perbuatan Masturbasi hukumnya haram, dan dibolehkan dalam ajaran agama bila seseorang bermaksut untuk terhindar dari dorongan Libido yang mengarah kepada perzinaan.
c. Imam Ibnu Hazm berkata; Perbuatan Masturbasi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena menghindari perbuatan zina misalnya, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Pendapat ini didasarkan pada pendapat bebrapa Sahabat dan Tabi’in, antara lain:
• Ibnu Umar dan Athaa’ menetapkan hukumnya makruh;
• Ibnu Abbas, Al Hasan dan beberapa pembesar Ulama Tabi’in mengatakan hukumnya mubah atau boleh.
d. Pengikut Madzhab Hanafiyah mengatakan; perbuatan Masturbasi pada dasarnya dihukumi haram, tetapi terkadang wajib dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut, hukumnya wajib.
Namun mengenai hal ini pada kaidah fiqih juga dijelaskan, yakni sebagai berikut:
"Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekedarnya saja/tidak berlebihan."
Tetapi yang lebih baik lagi, bila mana kita mau merujuk kepada suri tauladan baginda Rasulullah SAW, dengan sabdanya yang berbunyi:
“Hai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang sudah ada kemampuan maka kawinlah, sebab hal tersebut dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barang siapa diantara kalian yang tidak/belum mampu untuk itu maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung”.
Daftar Pustaka
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Gunung Agung
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia
Yusuf Qardawi, Muhammad. 1993. Halal dan Haram. Surabaya: Bina Ilmu
0 comments:
Post a Comment