Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensinal

Menurut saya hukum bermuamalah dengan bank konvensional saat ini adalah haram karena dalam penerapannya bank konvensional memakai sistem bunga/riba, dan saat ini sudah ada bank-bank syariah yang tidak menggunakan sistem bunga melainkan disesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Tidak diperbolehkannya riba ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yaitu:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
Dalam hal ini, saya juga mengutip beberapa pendapat ulama yaitu Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam. (Masjfuk Zuhdi, 1997)

Bank Syari’ah Di Indonesia

Bank syari’ah di Indonesia sudah banyak dan mengalami perkembangan yang lebih pesat. Dimulai dari tahun 2003 sampai sekarang telah memberikan antusias yang positif bagi masyarakat, ini terbukti dari peningkatan jumlah nasabah bank syari’ah yang terus meningkat. Hal ini juga merupakan salah satu pertimbangan masyarakat yang tidak ingin memakan atau menggunakan sesuatu yang bersifat riba dan kaum syari’ah loyalis atau mereka yang masih meyakini hukum bunga bank adalah riba dan haram. Salah satu contoh bank syariah di Indonesia adalah Bank Syari’ah Mandiri. Pada Bank Mandiri dalam penerapannya tidak menggunakan sistem bunga melainkan menerapkan sistem muamalah yang sudah ditentukan dalam hukum Islam.

0 comments:

Post a Comment