Hadd Menurut Tafsir Ibnu Katsir

A. QS. Al-Maidah 38-39

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Allah berfirman, memutuskan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, baik laki-laki maupun perempuan.sebagian fuqaha dari kalangan penganut faham Azh-Zahiri berpendapat bahwa jika seseorang mncuri tangannya harus dipotong baik ia mencuri dalam jumlah banyak ataupun sedikit. Yang demikian tersebut didasarkan pada keumuman ayat diatas, mereka tidak memperhatikan batas ukuran tertentu brang yang dicuri dan tida pula pada barang yang dilinduingi atau tidak dilindungi, tatapi mereka hanya melihat pada pencurian
Mereka juga brpegang teguh pada hadist yag ditegaskan dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda:

“Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali, lalu dipotong tangannya”.

Jumhur ulama masih mempertimbangkan nisab dalam pencurian, meskipun diantara mreka juga masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batas ukuran tertentu. Masing-masing dari empat imam berbtas ukurannya adalah 3 dirham murni. Sehingga jika seseorang mencuri dalam jumlah tersebut atau barang yang harganya sama dengan itu atau lebih maka ia harus dipotong tangan. Dalam hal ini Imam Malik bin Anas melandasinya dengan hadist yang diriwayatkan nafi’ dari Ibnu Umar :

“Rasulullah pernah memotong tangan pencuri yang mencuri perisai yang berharga tiga dirham”. (hadist ini diriwayatkn oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka)

Imam asy-Syafi’I berpendapat bahwa pemotongan tangan pencuri itu adalah sama dengan batas minimum seperempat dinar, atau harga barang yang senilai dengan itu atau lebih yang menjadi dalil pendapat ituy adalah hadist yang dikeluarkan bukhari Muslim melalui jalur sanad az-Zuhri dari amrah dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:

“Tangan pencuri tidak dipotong kecuali bila mencuri barang senilai seprempat dinar atau lebih’

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa tangan seorang pencuri harus dipotong karena mencuri seharga 10 dirham, atau 1 dinar atau barang yang nilainya setara dengan 10 dirham atau 1 dinar. Pendapat itu diceritakan dari Ali ibnu mas’ud ,ibrahim an-Nakhai dan abu ja’far al-baqir dan sebagian ulama salaf lainnya berpendapat bahwa tangan pencuri itu tidak dipotong kecuali jika ia mencuri seperlima yaitu lima dinar atau lima puluh dirham yang demikian itu dinukil dari Said bin Jubair.

Jumhur ulama telah menjawab pandangan yang dipegang oleh para penganut madzhab azh-Zahiri melalui hadist yang telah lalu dari Abu hurairah:

“Ia mencuri telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seikat tambang lalu dipotong tangannya”

Jumhur ulama menjawabnya dengan beberapa jawaban diantaranya:
1. Hadist tersebut telah dihapus hukumnya oleh hadist Aisyah. Tetapi sanggahan ini masih terus ditinjau kembali karena tarikh /masa kejadian harus jelas.

2. kata baidahah atau telur dalam hadist tersebut ditakwilkan dengan “topi kepala” yang terbuat dari besi, tambang itu ditakwilkan dengan tambang kapal” demikian yang dikemukakan Al-A’amasy atas dasar apa yang diceritakan Imam al-bukhari dan yang lainnya.

3. pencurian itu merupakan sarana menuju jenjang yang lebih besar dari jumlah yang sedikit beralih kejumlah yang lebih banyak lagi yang menyebabkan tangan dipotong.

Dan kemungkinan hadist itu sebagai berita tentantg kejadian yag terjadi pada masa jahiliyah mereka memotong tangan pencuri baik yang mencuri dalam jumlah sedikit maupun banyak.maka terlaknatlah pencuri yang menyerahkan tangannya yang sangat berharga hanya karena sesuatu yang nilainya sangat rendah lagi hina. Para ulama menyebutkan bahwa ketika Abul Ala al-Ma’arri datang di Bagdad ia dikenal telah mengemukakan pandangan-pandangan yang bermasalah bagi para fuqaha yang mana mereka telah menetapkan nishab pencurian adalah senilai seperempat dinar .

Al-hafidz Abu Hasan ad-daruquthi meriwayatkan dari Abu Hurairah pernah dihadapkan kepda rasulullah seorang pncuri yang mencuri syamlah lalu beliu berkata “Aku kira ia tidak mencuri seketika itu pencuri itu berkata: benar ya Rasulullah saya telah mencuri.kemudian beliau bersabda bawalah orang itu dan potonglah tangannya. Setelah itu obati dan bawa padaku maka tangan orang itu pun dipotong dan kemudian orang itu dibawa kehadapan Rasulullah lalu beliau berkata; aku telah bertaubat kepada Allah selanjutnya beliau bertutur “Allah telah menerima taubatmu”

Selanjutnya Allah berfirman:

“ Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya Allah mempunyai kerajaan langit dan bumi” yaitu Allahlah penguasa semua hakim yang tidak ad seorangpun yang dapat menentang hukumNya dan Dilah Yang Maha Kusa melaksanakan segala yang dikehendakiNya.

B. Hudud Pencurian
Prinsip kesetaraan didepan hokum islam merupakan salah satu dasar terpenting management Rasul SAW menanggapi sebuah masyarakat yang memberlakukan hukuman potongan tangan kepada pencuri dari kelas bawah tetapi tidak menerapkannya kepada pencuri kalangan atas Rasul SAW dengan tegas bersabda :


Demi Allah kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya

C. Memotong tangan pencuri baik dia orang terhormat atau tidak dan larangan meminta syafaat dalam hokum Hudud.
Hadist riwayat Aisyah ra :

“Bahwa orang-orang Qurays sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita makhzum yang mencuri. Mereka berkata: siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah SAW,? Mreka menjawab: siapa lagi yang berani selain Usman, pemuda kesayangan Rasulullah SAW. Maka berbicaralah Usman kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan berpidati: Walau manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka melaksanakan hokum hudud atas dirinya. Demi Allah sekiraya Fatimah putrid Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya”. (HR. Muslim, 3196)

0 comments:

Post a Comment